Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Juknis Ppdb Sd Smp Sma Smk Tahun 2020/2021
Telah diterbitkan Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) pelaksanaan penerimaan peserta didik gres belum sanggup dilaksanakan secara optimal di semua daerah; b) bahwa tata cara penerimaan peserta didik gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum sanggup mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa PPDB dilakukan menurut asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Asas Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan;
b. dipakai sebagai pedoman bagi:
1. kepala tempat untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Adapun Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, kegiatan keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota, Pemda sanggup membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan mengenai jalur registrasi tersebut dikecualikan atau tidak berlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada administrator jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.
Terkait pengatur PPDB Jalur Zonasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB. Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Lebih lanjut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur registrasi PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Adapun Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang diubahsuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB. Dalam memutuskan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Terkait Jalur Afirmasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara aturan apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun ihwal Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan jalur prestasi dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Perpindahan kiprah orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sanggup dipakai untuk anak guru. Sedangkan jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 -----disini----
Demikian warta ihwal Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Juknis Ppdb Sd Smp Sma Smk Tahun 2020/2021"
Posting Komentar