Permenpan Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Perawat

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 mengatur wacana Jabatan Fungsional Perawat. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan acara pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. 

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini mengatur tata cara pemenuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda penting untuk mempunyai dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini bahwa yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur acara meliputi

a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.


Bagiamana Jenjang karierJabatan Fungsional Perawat. Kedudukan Jabatan Fungsional Perawat menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah melaksanakan acara Pelayanan Keperawatan yang mencakup asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. 


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.

Bagi yang membutuhkan soft file Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF, silahkan do download melalui link ini. 


Demikian info wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.







Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Permenpan Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Perawat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel