Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan aktivitas yang harus atau wajib memakai bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia ialah bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasakan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat serta sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang mencakup kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Seperti apa ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk gosip lebih lengkap wacana Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun2019
Demikian gosip wacana Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia"
Posting Komentar