Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database Bkn Melalui My Sapk 2.0

 APLIKASI UNTUK CARA CEK KESESUAIAN DATA KEPAGAWAIAN DENGAN DATABASE BKN  CEK KESESUAIAN DATA KEPAGAWAIAN DENGAN DATABASE BKN MELALUI My SAPK 2.0

Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Kabar bangga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. MySAPK 2.0 sekarang tersedia di PlayStore. Tepatnya pada hari Rabu 23 September 2019, MySAPK2.0 resmi hadir di google playstore.

Sebagaimana diketahui MySAPK 2.0 merupakan Mobile App Khusus ASN.  My SAPK 2.0 ialah mobile app yang dikhususkan bagi ASN. My SAPK BKN Versi 2.0 ini menyajikan fitur yang bermanfaat untuk mengecek data pegawai ibarat Cek Pangkat Golongan PNS / ASN. Fitur SAPK BKN Versi 2.0 meliputi; 1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE.

Selainitu MySAPK 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS, Taspen, dan Data Kependudukan Nasional.  Fitur update data berdikari MySAPK sanggup dimanfaatkan untuk mengecek kondisi data kepegawaian masing-masing ASN secara individu dan mengajukan permohonan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital.

Selain itu ASN juga sanggup memanfaatkan MySAPK 2.0 untuk memantau proses kepegawaian yang diajukan ibarat kenaikan pangkat atau pensiun. Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi pribadi ke ASN melalui MySAPK 2.0.

Secara resmi generasi kedua MySAPK yang diberi nama MySPAK 2.0 ini diluncurkan dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang dihadiri seluruh perangkat pengelola kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Pemda pada Rabu tanggal 25 September 2019 di Marriott Hotel Yogyakarta.

Bagi Anda yang ingin mengetahui kesesuaian data kepegawaian dengan database BKN atau ingin melaksanakan Cek Pangkat Golongan PNS / ASN segera Unduh MySAPK 2.0 melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=in dan rasakan manfaatnya.

Bagaimana Tatacara Aktivasi Akun Mysapk? Login memakai Username  MySAPK  menggunakan  NIP  Baru  dan  password (default)  menggunakan  nomor  induk  kependudukan  (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih  lanjut  terkait  Nomor  Dokumen  di  SAPK  dapat menghubungi  Biro  Kepegawaian/BKSDM  instansi  masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melaksanakan aktivasi.

Setelah  mengetahui  password  default  berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
·          Pertama user akan diminta oleh sistem untuk  proses  otentifikasi  NIK  dan  KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout  dan  user  diminta  untuk  login kembali.  Jika  gagal  hubungi kelurahan/dinas  catatan  silip  di kab/kota masing masing
·          Kedua  user  akan  diminta  untuk  men-setting pertanyaan  pengaman  beserta jawabanya,  jika  berhasil  kemudian logout  kembali. Pertanyaan  pengaman dan balasan disini akan dipakai jikalau lupa password
·          Ketiga  user  akan  diminta  untuk mereset  password  baru,  kemudian logout kembali.  Aktivasi  telah  selesai,  silakan  login  ke MySAPK  dengan  menggunakan NIP  dan password gres yg telah diubah.

Bagaimana Jika Lupa Password? Pada  halaman  login  terdapat  menu  Lupa Password, klik pada hidangan tersebut kemudian akan muncul  perintah  untuk  “Masukkan  Username Anda”  isikan  username  berupa  NIP  Baru.  Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada dikala melakukan  aktivasi  kemudian  klik  tombol berikutnya.  Jika  cocok  antara  username, pertanyaan pengaman dan balasan maka halaman reset  password  akan  muncul.  User  diminta membuat  password  ulang. Setelah selesai  kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.

Berikut FAQ lengkap wacana MySAPK 2.0
1.  Apakah MySAPK 2.0?  MySAPK 2.0 adalah  aplikasi  kepegawaian  berbasis  mobile  app  yang dikembangkan  oleh Badan  Kepegawaian  Negara  dan diperuntukan bagi  seluruh  PNS  aktif  dimana  terdapat beberapa layanan  dan informasi  terkait  kepegawaian  yang  dapat  diakses  oleh PNS secara mandiri.
2.  Bagaimana  cara mendapatkan  username  dan  password  MySAPK untuk  dapat  melakukan aktivasi? Username MySAPK menggunakan  NIP  Baru  dan  password (default) menggunakan  nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut  terkait  Nomor  Dokumen  di  SAPK  dapat  menghubungi  Biro  Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melaksanakan aktivasi.
3.  Bagaimana cara aktivasi MySAPK?  Setelah mengetahui password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
o  Pertama user akan diminta oleh sistem untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali. 
o  Kedua  user  akan  diminta  untuk  men-setting  pertanyaan  pengaman  beserta jawabanya, kemudian logout kembali. 
o  Ketiga  user  akan  diminta  untuk  mereset  password  baru,  kemudian  logout kembali.  Aktivasi  telah  selesai,  silakan  login  ke  MySAPK  dengan  menggunakan NIP  dan password gres yg telah diubah.
4.  Bagaimana rule/aturan menciptakan password? Password  pada  MySAPK  minimal  mengandung  3  hal  yaitu  minimal  6  karakter,  minimal terdapat 1 aksara besar dan terdapat 1 angka.
5.  Bagaimana jikalau saya lupa password? Pada  halaman  login  terdapat  menu Lupa Password,  klik  pada  menu tersebut kemudian akan muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru. Pilih  pertanyaan dan  jawabanya sesuai  pilihan  pada  saat  melakukan  aktivasi kemudian  klik tombol  berikutnya.  Jika  cocok  antara  username,  pertanyaan  pengaman  dan  jawaban  maka halaman reset password akan muncul. User diminta menciptakan password ulang. Setelah simpulan kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
6.  Apakah username dan password sanggup diubah? Username  tidak  dapat  diubah,  sedangkan  password  dapat  diubah  melalui menu  akun pengaturan password.
7.  Bagaimana jikalau saya lupa balasan pertanyaan pengaman?  Jika lupa balasan pertanyaan pengaman silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada  bawah  menu  login.  Kemudian  pilih  permasalahan  lupa  jawaban  pertanyaan pengaman,  upload  dukomen  yg  dibutuhkan  berupa  KTP,  KK  dan  SKCPNS.  User  akan mendapatkan  nomer  tiket untuk  melakukan  pengecekan jawabnya  jika  sudah  di  proses oleh admin helpdesk.
8.  User telah diaktivasi oleh orang lain, bagaimana melaporkanya?   Jika mendapati user telah diaktivasi oleh orang lain, silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah hidangan login. Kemudian pilih permasalahan user telah diaktivasi oleh orang  lain,  upload  dukomen  yg  dibutuhkan  berupa  KTP,  KK  dan  SKCPNS.  User  akan mendapatkan  nomer  tiket untuk  melakukan  pengecekan jawabnya  jika  sudah  di  proses oleh admin helpdesk. Setelah mendapat jawabanya masuk ke halaman login MySAPK untuk melaksanakan aktivasi ulang.
9.  Menu apa saja yang ada pada aplikasi MySAPK?  Menu yang terdapat pada MySAPK diantaranya hidangan profil, update data berdikari (UDM), informasi isu terkini, monitoring, MyKPE (KPE Virtual), otentifikasi SK, notifikasi, E-LAPKIN, data KTP, informasi BPJS, TASPEN dan hidangan bantuan.
10. Apa saja riwayat yang sanggup diubah oleh PNS dengan fitur Update Data Mandiri?  Data Riwayat Jabatan, Pendidikan, SKP, Diklat, Prestasi, Penghargaan, Kursus
11. Bagaimana cara memperbarui data PNS di hidangan profil saya? Untuk  7  riwayat  diantaranya  riwayat  jabatan,  riwayat  pendidikan,  riwayat  SKP, riwayat  penghargaa,  riwayat  diklat,  riwayat  kursus dan  riwayat  prestasi  dapat dilakukan perbaikan melalui fitur UDM selain itu perubahan data sanggup dilakukan di Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing masing.
12. Jika data NIK/KK saya tidak sesuai, bagaimana cara melaksanakan perbaikan? Perbaikan data NIK sanggup dilakukan melalui Kelurahan/DUKCAPIL setempat.
13. Jika data BPJS saya tidak sesuai bagaimana cara melaksanakan perbaikan? Perbaikan data BPJS sanggup dilakukan di kantor BPJS setempat.
14. Apakah KPE Virtual sudah sanggup digunakan? KPE Virtual dikala ini belum sanggup dipakai alasannya ialah masih menunggu regulasi.
15. Bagaimana cara memakai Fitur Outentifikasi SK? Otentifikasi SK sanggup dilakukan dengan cara memindai Barcode/QR Code yang ada pada cetakan SK produk dari SAPK.
16. Keterangan apa yang akan muncul dikala melaksanakan pemindaian Barcode/QR Code? Jika berhasil  memindai  dokumen SK  maka  akan  muncul data  PNS  sesuai  dengan yang tertera di SK. Jika tidak sesuai, dokumen SK tersebut dipastikan tidak valid
17. SK apa saja yang sanggup dicek keabsahannya melalui Menu Otentifikasi SK? Saat ini SK yang sanggup dicek gres untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun
18. Apa yang sanggup saya ketahui dari hidangan Notifikasi? Memudahkan PNS  untuk  memantau  sampai  tahap mana  proses  pengusulan KP/Pensiun
19. Apa maksud dari jenis mekanisme nama pada hidangan Notifikasi? Jenis mekanisme nama untuk menunjukkan informasi jenis mekanisme apa yang sedang diproses, apakah jenis mekanisme KP/Pensiun
20. Apa maksud dari mekanisme step nama pada hidangan Notifikasi? Prosedur  step  nama  untuk  memberikan  informasi  sampai  tahap  mana  berkas diproses, apakah masih di buat usul, cetak SK dll.
21. Apa saja nama-nama mekanisme step dalam tawaran KP/Pensiun? Nama-nama mekanisme step diantaranya: Buat Usul (berkas sedang dientri usul oleh instansi), Cek Usul (berkas telah masuk ke sentra pelayanan terpadu BKN/Kanreg), Cek Dokumen Lengkap  (berkas  usul  telah  diterima  oleh  BKN/Kanreg  untuk  dicek kelengkapan  berkas  pendukung), Buat Nota Persetujuan  KP/Pensiun  (berkas  akan diproses  penetapan  NP/Pertimbangan  teknisnya), Fix  Berkas  KP/Pensiun  (status berkas tidak lengkap), Pemberitahuan TMS (status berkas tidak memenuhi syarat) dan Cetak SK KP/Pensiun (status berkas akan diproses SK KP/Pensiun)
22. Mengapa pada hidangan Notifikasi mekanisme stepnya usang tidak berubah? Prosedur  step  prosesnya  tergantung  dari  instansi/BKN/Kanreg,  jika  mendapati prosesnya usang silahkan konfirmasi kepada instansi/BKN/Kanreg sesuai lokasi inbox
23. Apa fungsi dari hidangan Monitoring? Untuk melacak setiap tahapan proses update data berdikari melalui MySAPK. 
24. Apa fungsi dari hidangan isu terbaru? Untuk menyiarkan informasi dari instansi untuk PNS di instansi tersebut maupun ke seluruh PNS di Indonesia sesudah mendapat verifikasi dari HUMAS BKN
25. Apa fungsi dari hidangan Elapkin? Menu E-LAPKIN (Laporan Kinerja)  berfungsi  untuk  melihat  laporan  nilai  prestasi kerja PNS setiap tahunnya yang terdiri dari Nilai SKP dan Perilaku Kerja.
26. Jika nilai sikap kerja saya belum terupdate bagaimana cara meremajakannya?  Saat  ini  data  perilaku  kerja  dapat  di ubah melalui fitur  UDM  pada  riwayat  SKP, kemudian data akan diverifikasi oleh petugas verifikator UDM pada instansi masing-masing.

Bagi Anda yang ingin mendownload Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0  silahkan download melalui link di bawah ini

Link download Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 (DISINI)

Demikian informasi wacana Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database Bkn Melalui My Sapk 2.0"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel