Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database Bkn Melalui My Sapk 2.0
Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Kabar bangga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. MySAPK 2.0 sekarang tersedia di PlayStore. Tepatnya pada hari Rabu 23 September 2019, MySAPK2.0 resmi hadir di google playstore.
Sebagaimana diketahui MySAPK 2.0 merupakan Mobile App Khusus ASN. My SAPK 2.0 ialah mobile app yang dikhususkan bagi ASN. My SAPK BKN Versi 2.0 ini menyajikan fitur yang bermanfaat untuk mengecek data pegawai ibarat Cek Pangkat Golongan PNS / ASN. Fitur SAPK BKN Versi 2.0 meliputi; 1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE.
Selainitu MySAPK 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS, Taspen, dan Data Kependudukan Nasional. Fitur update data berdikari MySAPK sanggup dimanfaatkan untuk mengecek kondisi data kepegawaian masing-masing ASN secara individu dan mengajukan permohonan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital.
Selain itu ASN juga sanggup memanfaatkan MySAPK 2.0 untuk memantau proses kepegawaian yang diajukan ibarat kenaikan pangkat atau pensiun. Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi pribadi ke ASN melalui MySAPK 2.0.
Secara resmi generasi kedua MySAPK yang diberi nama MySPAK 2.0 ini diluncurkan dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang dihadiri seluruh perangkat pengelola kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Pemda pada Rabu tanggal 25 September 2019 di Marriott Hotel Yogyakarta.
Bagi Anda yang ingin mengetahui kesesuaian data kepegawaian dengan database BKN atau ingin melaksanakan Cek Pangkat Golongan PNS / ASN segera Unduh MySAPK 2.0 melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=in dan rasakan manfaatnya.
Bagaimana Tatacara Aktivasi Akun Mysapk? Login memakai Username MySAPK menggunakan NIP Baru dan password (default) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut terkait Nomor Dokumen di SAPK dapat menghubungi Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melaksanakan aktivasi.
Setelah mengetahui password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
· Pertama user akan diminta oleh sistem untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali. Jika gagal hubungi kelurahan/dinas catatan silip di kab/kota masing masing
· Kedua user akan diminta untuk men-setting pertanyaan pengaman beserta jawabanya, jika berhasil kemudian logout kembali. Pertanyaan pengaman dan balasan disini akan dipakai jikalau lupa password
· Ketiga user akan diminta untuk mereset password baru, kemudian logout kembali. Aktivasi telah selesai, silakan login ke MySAPK dengan menggunakan NIP dan password gres yg telah diubah.
Bagaimana Jika Lupa Password? Pada halaman login terdapat menu Lupa Password, klik pada hidangan tersebut kemudian akan muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru. Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada dikala melakukan aktivasi kemudian klik tombol berikutnya. Jika cocok antara username, pertanyaan pengaman dan balasan maka halaman reset password akan muncul. User diminta membuat password ulang. Setelah selesai kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
Berikut FAQ lengkap wacana MySAPK 2.0
1. Apakah MySAPK 2.0? MySAPK 2.0 adalah aplikasi kepegawaian berbasis mobile app yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan diperuntukan bagi seluruh PNS aktif dimana terdapat beberapa layanan dan informasi terkait kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS secara mandiri.
2. Bagaimana cara mendapatkan username dan password MySAPK untuk dapat melakukan aktivasi? Username MySAPK menggunakan NIP Baru dan password (default) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut terkait Nomor Dokumen di SAPK dapat menghubungi Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melaksanakan aktivasi.
3. Bagaimana cara aktivasi MySAPK? Setelah mengetahui password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
o Pertama user akan diminta oleh sistem untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali.
o Kedua user akan diminta untuk men-setting pertanyaan pengaman beserta jawabanya, kemudian logout kembali.
o Ketiga user akan diminta untuk mereset password baru, kemudian logout kembali. Aktivasi telah selesai, silakan login ke MySAPK dengan menggunakan NIP dan password gres yg telah diubah.
4. Bagaimana rule/aturan menciptakan password? Password pada MySAPK minimal mengandung 3 hal yaitu minimal 6 karakter, minimal terdapat 1 aksara besar dan terdapat 1 angka.
5. Bagaimana jikalau saya lupa password? Pada halaman login terdapat menu Lupa Password, klik pada menu tersebut kemudian akan muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru. Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada saat melakukan aktivasi kemudian klik tombol berikutnya. Jika cocok antara username, pertanyaan pengaman dan jawaban maka halaman reset password akan muncul. User diminta menciptakan password ulang. Setelah simpulan kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
6. Apakah username dan password sanggup diubah? Username tidak dapat diubah, sedangkan password dapat diubah melalui menu akun pengaturan password.
7. Bagaimana jikalau saya lupa balasan pertanyaan pengaman? Jika lupa balasan pertanyaan pengaman silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah menu login. Kemudian pilih permasalahan lupa jawaban pertanyaan pengaman, upload dukomen yg dibutuhkan berupa KTP, KK dan SKCPNS. User akan mendapatkan nomer tiket untuk melakukan pengecekan jawabnya jika sudah di proses oleh admin helpdesk.
8. User telah diaktivasi oleh orang lain, bagaimana melaporkanya? Jika mendapati user telah diaktivasi oleh orang lain, silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah hidangan login. Kemudian pilih permasalahan user telah diaktivasi oleh orang lain, upload dukomen yg dibutuhkan berupa KTP, KK dan SKCPNS. User akan mendapatkan nomer tiket untuk melakukan pengecekan jawabnya jika sudah di proses oleh admin helpdesk. Setelah mendapat jawabanya masuk ke halaman login MySAPK untuk melaksanakan aktivasi ulang.
9. Menu apa saja yang ada pada aplikasi MySAPK? Menu yang terdapat pada MySAPK diantaranya hidangan profil, update data berdikari (UDM), informasi isu terkini, monitoring, MyKPE (KPE Virtual), otentifikasi SK, notifikasi, E-LAPKIN, data KTP, informasi BPJS, TASPEN dan hidangan bantuan.
10. Apa saja riwayat yang sanggup diubah oleh PNS dengan fitur Update Data Mandiri? Data Riwayat Jabatan, Pendidikan, SKP, Diklat, Prestasi, Penghargaan, Kursus
11. Bagaimana cara memperbarui data PNS di hidangan profil saya? Untuk 7 riwayat diantaranya riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat SKP, riwayat penghargaa, riwayat diklat, riwayat kursus dan riwayat prestasi dapat dilakukan perbaikan melalui fitur UDM selain itu perubahan data sanggup dilakukan di Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing masing.
12. Jika data NIK/KK saya tidak sesuai, bagaimana cara melaksanakan perbaikan? Perbaikan data NIK sanggup dilakukan melalui Kelurahan/DUKCAPIL setempat.
13. Jika data BPJS saya tidak sesuai bagaimana cara melaksanakan perbaikan? Perbaikan data BPJS sanggup dilakukan di kantor BPJS setempat.
14. Apakah KPE Virtual sudah sanggup digunakan? KPE Virtual dikala ini belum sanggup dipakai alasannya ialah masih menunggu regulasi.
15. Bagaimana cara memakai Fitur Outentifikasi SK? Otentifikasi SK sanggup dilakukan dengan cara memindai Barcode/QR Code yang ada pada cetakan SK produk dari SAPK.
16. Keterangan apa yang akan muncul dikala melaksanakan pemindaian Barcode/QR Code? Jika berhasil memindai dokumen SK maka akan muncul data PNS sesuai dengan yang tertera di SK. Jika tidak sesuai, dokumen SK tersebut dipastikan tidak valid
17. SK apa saja yang sanggup dicek keabsahannya melalui Menu Otentifikasi SK? Saat ini SK yang sanggup dicek gres untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun
18. Apa yang sanggup saya ketahui dari hidangan Notifikasi? Memudahkan PNS untuk memantau sampai tahap mana proses pengusulan KP/Pensiun
19. Apa maksud dari jenis mekanisme nama pada hidangan Notifikasi? Jenis mekanisme nama untuk menunjukkan informasi jenis mekanisme apa yang sedang diproses, apakah jenis mekanisme KP/Pensiun
20. Apa maksud dari mekanisme step nama pada hidangan Notifikasi? Prosedur step nama untuk memberikan informasi sampai tahap mana berkas diproses, apakah masih di buat usul, cetak SK dll.
21. Apa saja nama-nama mekanisme step dalam tawaran KP/Pensiun? Nama-nama mekanisme step diantaranya: Buat Usul (berkas sedang dientri usul oleh instansi), Cek Usul (berkas telah masuk ke sentra pelayanan terpadu BKN/Kanreg), Cek Dokumen Lengkap (berkas usul telah diterima oleh BKN/Kanreg untuk dicek kelengkapan berkas pendukung), Buat Nota Persetujuan KP/Pensiun (berkas akan diproses penetapan NP/Pertimbangan teknisnya), Fix Berkas KP/Pensiun (status berkas tidak lengkap), Pemberitahuan TMS (status berkas tidak memenuhi syarat) dan Cetak SK KP/Pensiun (status berkas akan diproses SK KP/Pensiun)
22. Mengapa pada hidangan Notifikasi mekanisme stepnya usang tidak berubah? Prosedur step prosesnya tergantung dari instansi/BKN/Kanreg, jika mendapati prosesnya usang silahkan konfirmasi kepada instansi/BKN/Kanreg sesuai lokasi inbox
23. Apa fungsi dari hidangan Monitoring? Untuk melacak setiap tahapan proses update data berdikari melalui MySAPK.
24. Apa fungsi dari hidangan isu terbaru? Untuk menyiarkan informasi dari instansi untuk PNS di instansi tersebut maupun ke seluruh PNS di Indonesia sesudah mendapat verifikasi dari HUMAS BKN
25. Apa fungsi dari hidangan Elapkin? Menu E-LAPKIN (Laporan Kinerja) berfungsi untuk melihat laporan nilai prestasi kerja PNS setiap tahunnya yang terdiri dari Nilai SKP dan Perilaku Kerja.
26. Jika nilai sikap kerja saya belum terupdate bagaimana cara meremajakannya? Saat ini data perilaku kerja dapat di ubah melalui fitur UDM pada riwayat SKP, kemudian data akan diverifikasi oleh petugas verifikator UDM pada instansi masing-masing.
Bagi Anda yang ingin mendownload Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 silahkan download melalui link di bawah ini
Link download Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 (DISINI)
Demikian informasi wacana Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database Bkn Melalui My Sapk 2.0"
Posting Komentar